Minggu, 12 Februari 2023

Apa itu DUSUN

APA ITU DUSUN..?


Syarat Pembentukan DUSUN :

     a. umlah penduduk dusun sekurang-kurang 100 Kepala Keluarga;

  1. luas wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat;
  2. wilayah kerja memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar RT;
  3. keberadaan sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat;
  4. potensi dusun yang meliputi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan memperhatikan pelestarian lingkungan;
  5. batas dusun yang dinyatakan dalam bentuk batas alam dan/atau batas buatan; dan
  6. sarana dan prasarana, yaitu tersedianya potensi infrastruktur wilayah dusun.

Dusun dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan perkembangan penduduk setempat. Pembentukan dusun dapat dilakukan dengan mekanisme penggabungan beberapa dusun, bagian dusun yang bersandingan, dan pemekaran dari satu dusun menjadi dua dusun atau lebih. Mekanisme pembentukan dusun dengan pemekaran dari satu dusun menjadi dua dusun atau lebih dapat dilakukan setelah dusun induk mencapai usia sekurang-kurangnya 5 tahun.[3]

Tugas Kepala Dusun

Perlu Anda ketahui, Kepala Dusun atau yang dipanggil dengan sebutan lainnya merupakan salah satu perangkat desa yang bertugas sebagai pelaksana kewilayahan, yang ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.[4]

Tugas utama Kepala Dusun adalah sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.[5]

Kepala Dusun memiliki beberapa fungsi, antara lain:[6]

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Sebagai gambaran untuk Anda, berikut kedudukan kepala dusun dalam pemerintahan desa:[7]

Hukumonline.comA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar